Sabtu, 04 Mei 2013

RUU Perlindungan & Pemberdayaan Petani Harus Segera Rampung


Anggota Komisi IV DPR RI, Dewi Coryati mengungkapkan Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (RUU PPP) perlu diselesaikan pada masa persidangan yang akan datang (Dimulai pada 13 Mei 2013). Menurutnya, RUU ini merupakan salah satu bentuk keberpihakan DPR kepada petani.
"Selama ini, petani tidak mendapatkan jaminan dari negara terhadap usaha pertanian mereka. Padahal, mereka itulah yang menyediakan pangan kita," kata Dewi. Anggota Fraksi PAN ini menjelaskan, dengan UU tersebut, petani mendapatkan asuransi terhadap potensi gagal panen. Kedua, petani akan mendapatkan kemudahan dalam permodalan. 

"Sulit, berharap pada sistem perbankan yang ada. Ya, mereka pasti memandang sektor pertanian itu unbankable (Tidak memenuhi syarat-syarat bagi peminjaman modal ke perbankan). Itulah mengapa meskipun ada beberapa program pemerintah yang memberikan jaminan ke Bank, agar mereka meminjamkan ke petani, tetap aja tidak bisa diakses petani," lanjut Dewi.
 
Seperti diketahui, UU ini mewajibkan pembentukan unit khusus yang menanganibidangpertanian. Unit khususiniadalahlembaga yang dibentuk didalam bank-bank pemerintahatau unit atau bidang tertentu yang akan memberikan kemudahan, penyederhanaan aturan dan penyaluran program.

Pembentukan unit khusus inilah yang kemudian akan mendorong upaya-upaya memobilisasi petani supaya memanfaatkan program-program pemerintah yang memang selama ini sudah berjalan. Program itu diantaranya kredit ketahanan pangan dan energi, Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS), Kredit Usaha Rakyat (KUR), bahkan peraturan Bank Indonesia nomor 45 sudah mengalokasikan 5 sampai 20 persen dari masing-masing bank umum yang ditujukan untuk usaha kecil dan menengah termasuk di dalamnya pertanian.

Sementara itu, untukpetani yang memiliki lahan sempit, UU ini mengatur pemerintah wajib menyediakan  2 hektar, dan masyarakat diberi hak kelola, misalkan 25 tahun, 30 tahun, bahkan 50 tahun, supaya lahan negara ini tidak beralih fungsi. Hal ini didasarkan kepada kedaulatan dan kemandirian pangan, sesuai UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan harapan masyarakat bisa mempertahankan lahan pertaniannya.

Dewi Coryati, yang kembali menjadi calon anggota legislatif DPR RI periode 2014-2019 ini yakin bahwa RUU ini dapat selesai pada masa sidang keempat ini. "Tinggal dirapikan dan disinkronkan di Timus (tim perumus), dan Timsin (tim sinkronisasi), lalu masuk ke panja. Optimislah! Asal komitmen ada pada pimpinan," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hostgator Discount Code